Tanggapan 7 Fraksi DPRD Grobogan Terhadap Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pilbup 2029

oleh -220 Dilihat

Rapat paripurna ke-7 DPRD Grobogan dengan agenda pemandangan umum fraksi terhadap Raperda Dana Cadangan

LintasJateng.online, GROBOGAN – Bupati Grobogan Setyo Hadi telah menyampaikan Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk membiayai Pemilihan Bupati-Wabup Grobogan tahun 2029. Berikut ini pemandangan umum tujuh fraksi yang ada pada rapat paripurna ke-7 yang dipimpin Ketua DPRD Hj Lusia Indah Artani SE MM, beberapa hari lalu.

Fraksi PDI-P lewat juru bicara Dewi Megawati, minta penjelasan kemampuan keuangan APBD 2026, 2027 dan 2028 yang masing-masing mengalokasikan anggaran sebesar Rp 20 miliar yang diperuntukan untuk Dana Cadangan Pemilihan Bupati-Wabup tahun 2029. Pertanyaan itu dilontarkan karena adanya Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran.

Fraksi PKB lewat juru bicara Arief Dwi Agustianto SH, berpendapat, Bab IV pasal 6 ayat (1) dan (2), tentang besaran dan rincian Dana Cadangan sebesar Rp 60 miliar harus dihitung secara tepat berdasarkan ukuran pemilihan Bupati-Wabup sebelumnya. Jika pilbup 2020 menghabiskan Rp 58 miliar, dan tahun 2024 sebesar Rp 73,2 miliar, maka perlu ada penambahan yang mendekati kebutuhan sebesar Rp 75 miliar.

Fraksi Gerindra lewat juru bicara Beni Susanto ST, minta penjelasan kebutuhan riil penggunaan Dana Cadangan Pemilihan Bupati-Wabup tahun 2029 sebesar Rp 60 miliar. Fraksi Gerindra berharap adanya pengurangan kegiatan yang dapat dipangkas oleh KPU dan Bawaslu Kabupaten Grobogan untuk efisiensi anggaran Pemilu nantinya .

Fraksi Hanura lewat juru bicara Sumarli SE, mengusulkan Bab I pada Pasal 1 ditambah definisi atau pengertian Rekening Kas Umum Daerah, dengan pertimbangan disebut berulang-ulang di pasal Pasal 8 ayat (2), Pasal 10 ayat (2), Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2). Untuk redaksi atau kalimat, Fraksi Hati Nurani Rakyat menyerahkan kepada Eksekutif.

Fraksi PPP lewat juru bicara MA Amin Rois Abdul Ghoni SE, minta penjelasan realisasi penggunaan Dana Cadangan Pemilihan Bupati-Wabup Grobogan 2024 dan berapa sisa anggarannya yang dilaksanakan KPU dan Bawalu serta instansi lainnya. Fraksi PPP mengusulkan ketentuan pasal 10 ayat (3) pengertian kuasa bendahara umum daerah diberi penjelasan pasal per pasal sebagaimana pengertian dalam pasal 1 angka 72 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolan Keuangan Daerah

Fraksi Karya Demokrat lewat juru bicara Mohammad Sidiq Amd, mengusulkan ada Bab yang berisi pasal yang mengatur prinsip Dana Cadangan sebagaimana ketentuan Pasal 3 Perda Grobogan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati-Wabup tahun 2024 untuk dimasukan ke dalam Batang tubuh Raperda ini.

Fraksi Keadilan Nasional lewat juru bicara Ahmad Sidik SPd MPd, mengusulkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Provinsi Jateng agar dimasukkan ke dalam dasar hukum. Fraksi Keadilan Nasional minta penjelasan dasar pertimbangan pembentukan Dana Cadangan sebagaimana pasal 6 ayat (1) ditetapkan Rp 60 miliar. Fraksi ini berharap besaran Dana Cadangan pemilihan Bupati-Wabup 2029 sama dengan besaran Dana Cadangan tahun 2024 yaitu Rp 50 miliar. (Red-LJ)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.