Selama Periode 2019-2024, DPRD Grobogan Berhasil Rampungkan 60 Perda

oleh -110 Dilihat

Tampak anggota DPRD Grobogan saat mengikuti rapat paripurna penetapan salah satu Perda tahun 2024

LintasJateng.online, GROBOGAN – Selama periode 2029-2024, DPRD Kabupaten Grobogan berhasil merampungkan sebanyak 60 Raperda menjadi Perda. Menurut keterangan Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan DPRD Grobogan, Agoes Prasetyo AP SH, sebelum ditetapkan menjadi Perda, Raperda sebanyak itu telah melalui proses pembahasan dan diselesaikan selama kurun waktu lima tahun.

“Sebanyak 60 Perda tersebut sebelumnya masuk ke dalam Propemperda dan ada beberapa di luar Propemperda. Masing-masing Raperda dibahas melalui proses pembahasan yang cukup panjang oleh Bapemperda. Jika dilihat dari jumlah Perda yang ditetapkan selama lima tahun tersebut, maka setiap tahun selama periode 2019-2024, DPRD Grobogan berhasil menetapkan rata-rata 12 Raperda menjadi Perda,” jelasnya Agoes Prasetyo.

Disebutkan, proses pembentukan Perda harus terarah dan terkoordinasi. Setelah mendapat fasilitasi dari Gubernur, DPRD kemudian menetapkan menjadi Perda melalui sidang paripurna.

Khusus pada tahun 2024 hingga tahun akhir masa jabatan anggota, DPRD Grobogan sudah berhasil menyelesaikan sebanyak 7 Raperda menjadi Perda. Tiga Perda di antaranya merupakan luncuran Raperda tahun 2023, dan 4 Perda merupakan Raperda dalam Propemperda tahun 2024.

Ketiga Perda luncuran Raperda tahun 2023 tersebut adalah Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMD), Raperda Perusahaan Umum Daerah Purwa Aksara, dan Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Seperti diketahui, tahun 2024, Bapemperda menyetujui Propemperda sebanyak 6 Raperda. Terdiri lima Raperda dari Eksekutif, yaitu Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.

Kemudian Raperda Penyertaan Modal Pemkab Grobogan kepada BUMD Tahun 2025, Raperda Perubahan APBD 2024, Raperda APBD 2025, dan Raperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika yang merupakan Raperda inisiatif DPRD. (Red-LJ)

No More Posts Available.

No more pages to load.