Selama 2024, DPRD Grobogan Berhasil Tetapkan 8 Perda dan 41 Keputusan Dewan

oleh -209 Dilihat

Rapat paripurna DPRD Grobogan kesatu tahun sidang 2025, Senin (6/1/2025)

LintasJateng.online, GROBOGAN – DPRD Grobogan bersama Bupati selama 2024 berhasil menetapkan delapan Perda dan 41 Keputusan Dewan. Kedelapan Perda tersebut yaitu Perda Badan Usaha Milik Desa, Perusahaan Umum Daerah Purwa Aksara, Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.

Kemudian Perda Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Grobogan kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2025, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Grobogan Tahun 2025-2045, Perubahan APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2024, dan Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2025.

Hal itu disampaikan Ketua DPRD Grobogan Hj Lusia Indah Artani SE MM saat memimpin rapat paripurna kesatu tahun sidang 2025 masa sidang ke-1, sekaligus pembukaan tahun sidang 2025, Senin (6/1/2025).

Disamping itu masih ada dua Raperda yang masih dalam proses pembahasan, yaitu Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika.

“Di mana kedua Raperda dimaksud masih menunggu hasil fasilitasi Gubernur untuk selanjutnya dapat ditetapkan menjadi Perda,” jelas Ketua DPRD Grobogan yang akrab disapa Lusi ini.

Dijelaskan pula, selama Tahun Sidang 2024, DPRD Grobogan telah melaksanakan rapat-rapat DPRD, sesuai Peraturan Tata Tertib DPRD, dengan baik dan lancar. Untuk Rapat Paripurna telah dilaksanakan sebanyak 48 kali. Selanjutnya, selama Tahun Sidang 2024, Produk Dewan yang telah dihasilkan adalah Keputusan DPRD sebanyak 41 buah, dan Keputusan Pimpinan DPRD 7 buah. (Red-LJ)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.