Ini Nama 5 Perangkat Daerah di Grobogan yang Nomenklaturnya Berubah Tahun 2025

oleh -263 Dilihat

Bupati Grobogan saat menyampaikan Raperda Perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah pada rapat paripurna ke-38 awal Oktober 2024

 

LintasJateng.online, GROBOGAN – DPRD Kabupaten Grobogan menjadwalkan akan menetapkan Raperda Perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah menjadi Perda pada rapat paripurna tanggal 31 Januari 2025 mendatang.

Raperda tersebut merubah nomenklatur lima Perangkat Daerah yang ada di daerah itu. Yakni Bappeda akan berubah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida), Iinspektorat menjadi Inspektorat Daerah, Dinas Kesehatan menjadi Dinas Kesehatan Daerah.

Kemudian Dinas Ketahanan Pangan Daerah (DKPD) menjadi Dinas Pangan, dan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPPD) berubah menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

“Raperda Perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah rencana diparipurnakan pada 27 Desember 2024 lalu. Namun hingga jadwal yang ditentukan ternyata hasil fasilitasi Gubernur Jateng belum juga turun, maka Dewan menunda tanggal 31 Januari 2025 nanti,” ungkap Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan DPRD Grobogan, Agoes Prasetyo AP SH.

Dijelaskan, setelah fasilitasi Gubernur turun dan kemudian disetujui bersama dengan Bupati dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD, maka Perda tersebut akan dilaksanakan setelah diundangkan dalam Berita Daerah. Berdasarkan Pasal 68 Ayat 2 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011, Perda berlaku efektif setelah 30 hari sejak diundangkan.

Seperti diketahui, sebelum dimintakan fasilitasi Gubernur, Raperda tersebut telah dibahas DPRD mulai dari pemandangan tujuh fraksi hingga Pansus. Ketika menyampaikan pemandangan umum pada rapat paripurna ke-43, ketujuh fraksi lewat juru bicara masing-masing, memberi pertanyaan, saran, dan pendapat atas usulan Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. (Red-LJ)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.