DPRD Grobogan Setujui Ranwal RPJMD 2025-2029

oleh -120 Dilihat

Ketua DPRD Grobogan saat menandatangani nota persetujuan bersama atas ranwal RPJMD 2025-2029

LintasJateng.online, GROBOGAN – DPRD Grobogan menyetujui Ranwal RPJMD Kabupaten Grobogan Tahun 2025-2029, dalam rapat paripurna ke-8 tahun sidang 2025, Rabu (9/4/2025). Persetujuan dituangkan dalam penandatanganan nota persetujuan bersama yang ditandatangani Bupati Setyo Hadi didampingi Wabup H Sugeng Prasetyo SE MM, dengan Ketua DPRD Hj Lusia Indah Artani SE MM, dan Wakil Ketua DPRD Ir H Mukhlisin MM MSi, Supardi SM, dan Setiawan Djoko Purwanto SH.

Sebelum disetujui, Ketua DPRD sempat menawarkan kepada peserta rapat, apakah Ranwal RPJMD Kabupaten Grobogan Tahun 2025-2029 dengan penyempurnaan sebagaimana laporan hasil rapat kerja Bapemperda, dapat disetujui. Secara serentak peserta rapat menyatakan setuju.

“Dengan demikian, secara resmi Dewan telah menyepakati Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Grobogan Tahun 2025-2029. Selanjutnya, persetujuan Saudara kami tuangkan ke dalam Keputusan DPRD Kabupaten Grobogan yang sesuai register bernomor 180.18/8 Tahun 2025, tertanggal hari ini,” terangnya.

Sementara itu Bupati dalam sambutannya mengatakan, dengan telah ditandatangani nota persetujuan bersama antara Bupati dengan unsur Pimpinan DPRD, tentang persetujuan atas Ranwal RPJMD Grobogan 2025-2029, yang pada prinsipnya telah menerima dan menyepakati atas visi, misi, tujuan dan sasaran pembangunan, sekaligus berkomitmen dalam penyelesaian dan penetapan Perda RPJMD sebagaimana ketentuan.

“Saya ucapkan terima kasih kepada segenap pimpinan dan anggota Dewan atas kerja sama yang baik, sehingga proses pembahasan Bapemperda hingga penandatanganan nota kesepakatan Ranwal RPJMD dapat terlaksana dan selesai sesuai ketentuan. Selanjutnya atas saran dan masukan yang muncul dalam pembahasan Bapemperda, menjadi bahan bagi kami untuk menyempurnakan Ranwal RPJMD sesuai tahapan yang ada,” ujarnya.

Selanjutnya, bupati akan berkonsultasi kepada Gubernur, untuk mendapatkan masukan guna memastikan keselarasan Ranwal RPJMD Kabupaten dengan RPJMN Tahun 2025-2029 maupun Ranwal RPJMD Provinsi Jateng.
“Setelah konsultasi Gubernur dan penyempurnaan kembali Ranwal RPJMD, akan dilanjutkan dengan penyempurnaan Ranwal Rencana Strategis Perangkat Daerah, pelaksanaan Forum Perangkat Daerah dan Musrenbang RPJMD, reviu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan penyampaian Raperda RPJMD kepada DPRD, untuk dibahas dan mendapatkan persetujuan. Sesuai ketentuan, bahwa Perda RPJMD harus sudah ditetapkan paling lambat enam bulan setelah Kepala Daerah dilantik atau selambatnya tanggal 20 Agustus 2025,” jelas bupati. (Red-LJ)

No More Posts Available.

No more pages to load.