DPRD Grobogan Bentuk Pansus Bahas Reperda Pembentukan Dana Cadangan Pilbup dan Wabup 2029

oleh -188 Dilihat

Bupati Grobogan saat menyampaikan jawaban terhadap pemandangan umum Fraksi tentang Raperda Dana Cadangan

LintasJateng.online, GROBOGAN – DPRD Grobogan bentuk Pansus II Tahun 2025 untuk membahas Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2029.

Dalam rapat paripurna ke-10 tahun sidang 2025 masa sidang ke-1, Rabu (30/4/2025), Wakil Ketua DPRD Supardi SM, menjelaskan, Bupati telah menyampaikan penjelasan atas Raperda Pembentukan Dana Cadangan dan telah ditanggapi oleh Dewan dalam bentuk Pemandangan Umum Fraksi-fraksi.

“Ketujuh Fraksi, melalui juru bicara masing-masing, telah menyampaikan pertanyaan, pendapat, saran dan permintaan penjelasan berkaitan dengan materi Raperda dimaksud, yang harus ditanggapi atau dijawab oleh Bupati,” jelasnya.

Sementara itu Bupati Grobogan Setyo Hadi menjelaskan, sesuai Pasal 2 Raperda dimaksud, tujuan dibentuknya Dana Cadangan untuk menyediakan dana guna membiayai penyelenggaraan Pilbup dan Wabip Grobogan tahun 2029.

Tentang penghitungan kebutuhan belanja, bupati menjelaskan, penghitungan kebutuhan belanja Pilbup dan Wabup tahun 2029, mengacu kepada realisasi belanja Pilbup dan Wabup tahun 2016, 2020, dan 2024. Asumsi kebutuhan anggaran dipengaruhi oleh jumlah penambahan pemilih dan kenaikan harga barang dan jasa selama kurun waktu tersebut sampai dengan pelaksanaan tahun pemilihan dilaksanakan.

“Dalam menentukan rencana besaran dana cadangan setiap tahun sebesar Rp 20.000.000.000, kami juga memperhatikan kemampuan keuangan daerah untuk membiayai kebutuhan belanja operasional yang bersifat rutin, pelayanan publik, dan belanja wajib pada semua perangkat daerah pada tahun berkenaan,” tandasnya.

Menanggapi jawaban bupati tersebut, Wakil Ketua DPRD Supardi mengatakan, sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Tatib Dewan, maka diperlukan forum pembicaraan lebih lanjut, yaitu forum Pembicaraan Tingkat Kesatu Tahap Keempat oleh Alat Kelengkapan Dewan. Dimana, Badan Musyawarah DPRD telah merekomendasikan Alat Kelengkapan Dewan yang ditunjuk untuk membahas Raperda dimaksud yaitu Panitia Khusus II Tahun 2025.

“Untuk itu kami minta kesepakatannya, pembicaraan Tingkat Kesatu Tahap Keempat terhadap Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk membiayai penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Grobogan tahun 2029, kita serahkan pembahasannya kepada Panitia Khusus, apakah dapat disetujui?,” tanyanya. Secara serentak peserta rapat menyatakan setuju. (Red-LJ)

No More Posts Available.

No more pages to load.