DPRD dan Bupati Grobogan Setujui Raperda Perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2016 Jadi Perda

oleh -190 Dilihat

Rapat Paripurna DPRD Grobogan dengan agenda pengambilan keputusan Raperda Raperda Perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2016

LintasJateng.online, GROBOGAN – Setelah beberapa kali tertunda, DPRD bersama Bupati Grobogan menyetujui Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, menjadi Perda. Persetujuan diputuskan dalam rapat paripurna ke-4 DPRD, Rabu (5/3/2025). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Ir H Mukhlisin MSi, dihadiri anggota Forkopimda, Ketua Pengadilan Agama Purwodadi, dan jajaran Eksekutif.

Sebelum disetujui, juru bicara Pansus IV Tahun 2024, Tonni Hidayanto, melaporkan yang pada intinya Pansus IV menerima dan menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda, termasuk di dalamnya pendapat fraksi-fraksi yang pada prinsipnya juga menerima dan menyetujui Raperda tersebut dengan beberapa perubahan dan penyempurnaan untuk ditetapkan menjadi Perda.

Setelah mendapat laporan Pansus IV, pimpinan rapat menawarkan kepada peserta rapat paripurna apakah Raperda tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda? Secara serentak peserta rapat menyatakan setuju.

“Dengan demikian, persetujuan Saudara akan kami tuangkan ke dalam Keputusan DPRD Kabupaten Grobogan yang sesuai register berturut-turut bernomor 180.18/3 Tahun 2025 tertanggal 5 Maret 2025,” terang Mukhlisin.

Bupati Grobogan Setyo Hadi mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Grobogan, khususnya pimpinan dan anggota Pansus IV dan V Tahun 2024 yang telah mencurahkan perhatiannya dalam membahas raperda dimaksud bersama dengan tim eksekutif, sehingga dapat disetujui bersama.

Di Raperda tersebut, ada beberapa perangkat daerah yang nomenklatur berubah. Yaitu Inspektorat menjadi Inspektorat Daerah, Dinas Ketahanan Pangan Daerah menjadi Dinas Pangan, Bappeda menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida), serta BKPPD menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Selain itu, juga dilakukan perubahan tipologi pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan, perbaikan penulisan pada Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, serta perbaikan uraian urusan pemerintahan yang dilaksanakan pada beberapa perangkat daerah. (Red-LJ)

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.