Rapat paripurna DPRD Grobogan dengan agenda pengambilan keputusan Raperda Narkoba
LintasJateng.online, GROBOGAN – Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika disetujui DPRD bersama Bupati Grobogan menjadi Perda, Rabu (5/3/2025). Persetujuan tersebut diputuskan dalam rapat paripurna ke-4 DPRD, dipimpin Wakil Ketua DPRD Ir H Mukhlisin MSi.
Sebelum raperda tersebut disetujui, juru bicara Pansus V dr H Miftahuddin Alif Sugeng MARS, melaporkan bahwa Pansus V pada intinya menerima dan menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda Grobogan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk di dalamnya tercantum pendapat fraksi-fraksi yang pada prinsipnya juga menerima dan menyetujui Raperda dimaksud untuk ditetapkan menjadi Perda.
Berkaitan dengan itu, pimpinan rapat menawarkan kepada peserta rapat paripurna apakah Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dapat disetujui? Secara serentak peserta rapat menyatakan setuju.
“Dengan demikian, persetujuan Saudara akan kami tuangkan ke dalam Keputusan DPRD Kabupaten Grobogan yang sesuai register bernomor 180.18/4 Tahun 2025, tertanggal 5 Maret 2025,” terang Mukhlisin.
Menanggapi hal itu, Bupati Grobogan Setyo Hadi mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota Pansus V yang telah membahas raperda dimaksud bersama dengan tim eksekutif, sehingga dapat disetujui bersama.
Dikatakan bupati, penanganan terhadap penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, bukan hanya tugas dan tanggungjawab Pemerintah Pusat, melainkan juga menjadi tugas dan tanggungjawab kita bersama. Tanpa keterlibatan seluruh pihak, baik unsur pemerintah maupun seluruh komponen dalam masyarakat, pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika akan menjadi sangat berat.
“Untuk itu, sudah sewajarnya jika kita, sebagai bagian dari pemerintah turut membantu pencegahan dan penanganan hal tersebut, yang diawali dengan pembentukan peraturan daerah,” ujar bupati. (Red-LJ)