Bocah Perempuan Cimahi Diculik dan Disetubuhi Kurir Asal Jakarta

oleh -332 Dilihat

LntasJateng, CIMAHI – Seorang bocah perempuan asal Kota Cimahi, sebut saja Bunga, menjadi korban penculikan dan pencabulan oleh seorang pemuda pada 28 Desember 2024 lalu. Bocah yang masih duduk di bangku SMP itu dibawa oleh seorang kurir paket menginap di sebuah hotel di wilayah Lembang, Bandung Bara.

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto mengatakan kasus tersebut berawal dari laporan orang tua korban bahwa anaknya hilang. Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan CCTV di dekat rumah korban.

Berawal dari laporan orang tua korban itu, diketahui bahwa korban ini bukan hilang, tapi dibawa tanpa sepengetahuan orang tuanya oleh seorang pemuda pada hari kejadian, kata Kapolres.

Pelaku bernama Muhammad Arifin Al Ahsan (26), seorang kurir paket asal Jakarta. Ia sengaja datang ke Cimahi demi bertemu dengan korban yang dikenalnya dari grup WhatsApp bernama Virtual Friends.

“Jadi mereka ini ada di grup WA Virtual Friends, yang isinya ini konten-konten 18 tahun ke atas. Mereka intens chatting-an, kemudian bertemu di tanggal 28 Desember itu. Mereka sempat jalan-jalan, lalu pelaku mengajak korban nginap,” kata Kapolres.

Pelaku membawa korban ke hotel di wilayah Lembang. Di situ ia mulai melancarkan aksinya, diawali dengan memuji korban sampai akhirnya korban termakan bujuk rayu pelaku agar mau disetubuhi.

“Pelaku mengaku, dua kali mencabuli (menyetubuhi) korban dengan iming-iming dengan janji mau menikahi korban, sampai korban termakan bujuk rayu pelaku dan mau disetubuhi,” terang Kapolres.

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, didapati bahwa pelaku hendak mengantarkan korban pulang pada Minggu (29/12/2024) malam. Saat itulah, pelaku langsung diamankan.

“Pelaku kami amankan di dekat rumah korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku melakukan itu karena nafsu melihat wajah korban,” kata Kapolres.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (Red-LJ)

No More Posts Available.

No more pages to load.