Dua Raperda 2024 Dijadwalkan akan Ditetapkan Menjadi Perda di Akhir Januari 2025

oleh -209 Dilihat

Bamus DPRD Grobogan saat raker menyusun kegiatan Dewan bulan Januari 2025

LintasJateng.online, GROBOGAN – Bamus DPRD Kabupaten Grobogan telah menyusun kegiatan bulan Januari 2025. Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Bamus Ir H Mukhlisim MM MSi, Jumat (27/12/2024), ada tiga kegiatan rapat paripurna yang akan dilaksanakan pada bulan itu.

Pertama, Rapat Paripurna Ke-1 tentang Pembukaan Tahun Sidang 2025, yang berisikan Laporan Kegiatan dan Produk DPRD tahun sidang 2024, dan Penetapan Perubahan Keanggotaan Alat Kelengkapan Dewan tahun 2024 (apabila direncanakan ada perubahan) yang akan dilaksanakan Senin 6 Januari 2025.

Kedua, Rapat Paripurna Ke-2 tentang Pengumuman Hasil Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, yang akan dilaksanakan pada Rabu 15 Januari 2025.

Ketiga, Rapat Paripurna Ke-3, tentang Pengambilan Keputusan atas dua Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan Raperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika yang akan dilaksanakan Jumat 31 Januari 2025,

Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan Raperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika tersebut, merupakan luncuran Raperda tahun 2024.

“Awalnya, DPRD akan memparipurnakan kedua Raperda tersebut pada tanggal 27 Desember 2024. Namun hingga jadwal yang ditentukan ternyata hasil fasilitasi Gubernur Jateng belum juga turun, sehingga dijadwalkan ulang oleh Bamus pada tanggal 31 Januari 2025,” ungkap Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan DPRD Grobogan, Agoes Prasetyo AP SH kepada LintasJateng.online. (Red-LJ)

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.