LintasJateng, JAKARTA – Pengamat ekonomi dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, menilai pernyataan Presiden Prabowo yang membatalkan kenaikan PPN menjadi 12% menunjukkan presiden tak ingin dianggap gagal dan tak berpihak pada rakyat dalam 100 hari pertama dirinya menjabat sebagai presiden.
Kabinet Merah Putih di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo bakal genap bekerja selama 100 hari pada 21 Januari 2025. “Prabowo ingin menunjukkan lagi bahwa dia adalah presidennya yang punya mandat pro-rakyat, jangan diganggu kebijakan yang kontradiktif,” kata Bhima, Selasa (31/12).
Presiden Prabowo menyampaikan kenaikan tarif PPN menjadi 12% hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah atau yang masuk dalam kategori Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Adapun untuk barang dan jasa selain yang tergolong mewah, tidak ada kenaikan alias tetap berlaku PPN 11%.
Keputusan ini, sambung Prabowo, merupakan komitmen pemerintah yang mengutamakan kepentingan rakyat banyak, melindungi daya beli masyarakat, dan mendorong pemerataan ekonomi. Kebijakan baru ini menjadi akhir dari tarik ulur keputusan PPN naik menjadi 12% yang berlangsung sejak awal Desember lalu.
Sementara itu Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menekankan bahwa PPN yang naik dari 11% menjadi 12% hanya berlaku untuk barang dan jasa kategori mewah yang selama ini sudah terkena PPnBM.
Yang disebut bawang mewah sesuai yang diatur Peraturan Menteri Keuangan nomor 15 tahun 2023, antara lain jet pribadi, kapal pesiar, yacht, hunian mewah (rumah, kondominium, apartment, townhouse) dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih.
Barang dan jasa lainnya yang selama ini terkena PPN 11% tidak mengalami kenaikan PPN menjadi 12%. Jadi tetap 11%.” Adapun barang dan jasa yang selama ini mendapatkan pengecualian alias PPN 0%, kata Sri, di antaranya berhubungan dengan makanan pokok.
Seperti beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi jalar, ubi kayu, gula, ternak dan hasil ternak, susu segar, unggas dan hasil unggas, kacang tanah, padi-padian, ikan, udang, biota laut lain, tiket kereta api, dan angkutan orang serta jasa angkutan umum.
Kemudian tiket bandara, angkutan jasa sungai, pengurusan pasport, jasa biro perjalanan, jasa pendidikan pemerintah dan swasta, buku pelajaran, kitab suci, jasa kesehatan serta layanan kesehatan pemerintah dan swasta, jasa keuangan, dana pensiun, dan jasa keuangan lain.
“Itu semuanya tetap mendapatkan fasilitas PPN 0% alias tidak membayar PPN. Sedangkan barang dan jasa lain tidak ada kenaikan, atau tetap 11%,” terang Sri Mulyani. (Red-LJ)